JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah dugaan Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan merupakan upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ia pun menilai semestinya harus melihat secara detail perihal perbedaan yang terdapat dalam UU TNI sebelum dan sesudah mengalami perubahan.
Terkait hal tersebut, AHY mengakui terdapat kesimpangsiuran narasi di tengah masyarakat mengenai UU TNI tersebut.
Baca Juga: Janji Puan dan DPR pada Mahasiswa usai Aksi Demo Tolak UU TNI Meluas di Berbagai Daerah
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa Orde Baru dwifungsi ABRI," kata AHY dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
"Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya," sambungnya.
Menurutnya, UU TNI yang baru disahkan itu justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.
Hal itu, kata AHY, memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.
"Lembaga-lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP)," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Ia pun berharap agar UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal agar tidak ada lagi yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Imparsial Soroti Potensi Penumpukan Perwira dan Masalah Anggaran
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan UU TNI tidak lepas dari kontroversi, bahkan sejak dalam proses revisi UU TNI.
Sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil menolak revisi tersebut. Mereka mengkhawatirkan kebangkitan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, terutama melalui perubahan pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terkait dengan penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.
Dalam Pasal tersebut, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.