JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Pemecatan tersebut buntut kedua polisi tersebut terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Daftar 3 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP dan Perannya
Kedua polisi yang dimaksud yakni Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.
Lebih lanjut, Kombes Hendry menuturkan, kedua anggota tersebut diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Menurut putusan sidang etik, Brigpol L dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri lantaran terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.
Kemudian, untuk Ipda H, kata ia, dipecat dengan alasan yang serupa dengen Brigpol L.
"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.dilansir dari Kompas.com.
Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.
Hendry menegaskan, sanksi pemecatan terhadap Brigpol L dan Ipda H ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.