Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1. Hakim menilai, Sofyan Basir tak mengetahui perihal pembagian "Fee" dalam kasus ini. Sementara itu, KPK menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terkait vonis bebas Sofyan Basir ini.
Seperti apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis tak bersalah Sofyan Basir oleh pengadilan Tipikor Jakarta dan seperti apa tanggapan dari pihak Sofyan Basir?
Akan dibahas bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah dan penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dalam Sapa Indonesia Malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.