JAKARTA, KOMPASTV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hasto berharap Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa, agar proses penyelidikan hukum atau due process of law dapat menjadi pilar utama pencari keadilan.
Hasto meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum.
“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Hasto.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#hasto #kpk #pdip
Baca Juga: Kasus Sabung Ayam di Lampung, Kapendam: Saksi Sebut Ada Setoran ke Polsek dan Koramil
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.