JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi terkait penggeledahan tim penyidik KPK terhadap kantor Visi Law Office di Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Febri menuturkan menghargai upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Visi Law Office: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
"Menurut saya, penggeledahan itu, kan, saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman (penyidik KPK) tersebut," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Namun demikian, ia menegaskan dirinya sudah tidak bergabung dengan Visi Law Office sejak Desember 2024 lalu.
"Meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," tegasnya.
Seperti diketahui, Febri sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Saat itu, ia tergabung sebagai penasihat hukum SYL bersama Rasamala Aritonang yang bernaung di bawah Visi Law Office.
Lebih lanjut, Febri yang saat ini menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya kini tengah fokus terhadap persidangan kliennya di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Jadi saya fokus sekarang pada pendampingan hukum terhadap Pak Hasto di proses persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Update Kasus TPPU SYL: KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jakarta Selatan, Rabu (19/3), terkait kasus TPPU SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen.
"(Hasil penggeledahan) dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Tessa saat dihubungi Kompas.Tv, Kamis (20/3).
Selain penggeledahan, penyidik juga turut memeriksa mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka SYL, pada Rabu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.