JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto berpesan kepada seluruh kader untuk tetap menjaga loyalitas terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Hal tersebut disampaikan Hasto di sela sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
"Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," kata Hasto.
Baca Juga: Hasto di Sidang Eksepsi: Jadikan Deritaku sebagai Kesaksian bahwa Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Dalam kesempatan itu, ia juga berbicara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Ia meyakini keadilan merupakan prinsip yang sangat hakiki dan melekat pada nilai-nilai kebangsaan, berketuhanan, dan demokrasi.
Dengan demikian, apabila praktik keadilan diabaikan, maka dirinya menuturkan hal tersebut sama saja dengan membunuh masa depan Indonesia sebagai bangsa.
Hasto pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan keadilan sebagai cita-cita bersama.
"Mengapa para pahlawan kita berjuang? Karena mereka ingin mendapatkan keadilan. Keadilan adalah cita-cita yang harus kita perjuangkan bersama," tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dalam kasus tersebut, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, FX Rudy hingga Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.