JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.
Dalam keterangan tertulis yang tertanda Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Sekjen IJTI, Usmar Almarwan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak terhadap kejadian ini.
"Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang," tulis IJTI dalam keterangannya yang diterima Kompas.tv, Jumat (21/3/2025).
Pihak IJTI menegaskan, aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Baca Juga: Teror Kepala Babi ke Tempo, Pemimpin Redaksi: Ini Upaya Intimidasi Jurnalis
IJTI menilai, tindakan teror terhadap jurnalis Tempo berupa kiriman kepala babi merupakan bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers di Indonesia.
IJTI juga menilai, tindakan teror yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers.
Selain itu, IJTI mengajak pada seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
IJTI menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis.
"Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia," pungkas pihak IJTI dalam keterangan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.