JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasto Kristiyanto berharap majelis hakim akan menyatakan dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekjen PDIP itu dalam eksepsi yang dibacakannya langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ucap Hasto.
Selain itu, dia meminta apa yang diuraikannya dalam eksepsi, disikapi Majelis Hakim dengan menjatuhkan putusan sela.
Baca Juga: Hasto di Sidang Eksepsi: Jadikan Deritaku sebagai Kesaksian bahwa Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
“Dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukumnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” pinta Hasto.
“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya,” sambungnya.
Lalu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan dirinya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Asas Kepastian Hukum karena Daur Ulang Kasus
Anggota tim hukum Hasto, Febri Diansyah, berharap eksepsi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” terang Febri.
Dia menuturkan, eksepsi akan menguraikan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.
Dia mengatakan eksepsi juga akan mencakup tuduhan tidak sahnya penyidikan, dugaan pelanggaran KUHAP dan prinsip due process of law, dugaan pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang dinilai kabur serta dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.