Kompas TV nasional hukum

Hasto di Sidang Eksepsi: Jadikan Deritaku sebagai Kesaksian bahwa Kekuasaan Presiden Ada Batasnya

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 12:09 WIB
hasto-di-sidang-eksepsi-jadikan-deritaku-sebagai-kesaksian-bahwa-kekuasaan-presiden-ada-batasnya
Hasto Kristiyanto usai membacakan eksepsi dan menyerahkannya kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/3/2025). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasto Kristiyanto menyebut penderitaan yang dialaminya adalah saksi bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen PDIP itu saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Bahwa apa yang saya sampaikan dalam eksepsi ini merupakan upaya menunjukkan kebenaran. Karena itulah, eksepsi saya beri judul ‘Jadikan Deritaku Ini Sebagai Kesaksian Bahwa Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya’,” kata Hasto.

“Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa (Bung Karno, 1967),” lanjutnya.

Hasto lebih lanjut menambahkan, judul eksepsi yang dibacakannya juga mengandung semangat “Satyam Eva Jayate”, yang artinya kebenaran pasti menang.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Asas Kepastian Hukum karena Daur Ulang Kasus

“Kami berkeyakinan bahwa sesuai falsafah keadilan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sunarto dalam pidato pengukuhan guru besar beliau, akan menjadi landasan Yang Mulia para Hakim untuk mengambil keputusan secara merdeka, bebas tanpa intervensi pihak mana pun, dan independen,” ucapnya.

Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi setebal 25 halaman yang menguraikan bagaimana proses hingga dirinya duduk di kursi terdakwa hari ini.

“Kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenaran yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum,” ucap Hasto.

Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman, disampaikan secara bergantian oleh para anggota tim di Pengadilan Tipikor.

Anggota tim hukum Hasto, Febri Diansyah, berharap eksepsi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” terang Febri.

Baca Juga: Bentangkan Spanduk di Pengadilan Tipikor, Pendukung Minta Hasto Kristiyanto Dibebaskan

Dia menuturkan, eksepsi akan menguraikan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.

Dia mengatakan eksepsi juga akan mencakup tuduhan tidak sahnya penyidikan, dugaan pelanggaran KUHAP dan prinsip due process of law, dugaan pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang dinilai kabur serta dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x