Kompas TV nasional peristiwa

Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Pakai Rompi Oranye Mirip yang Digunakan Tersangka KPK

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 11:18 WIB
elite-pdip-hadiri-sidang-hasto-pakai-rompi-oranye-mirip-yang-digunakan-tersangka-kpk
Sejumlah elite PDIP menunggu kehadiran Hasto Kristiyanto pada sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/3/2025) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir dalam sidang eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Hasto Tahanan Politik' di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rompi oranye yang digunakan sejumlah elit PDIP tersebut menyerupai rompi yang biasa digunakan oleh tersangka KPK.

Mereka adalah mantan Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan kader PDI-P lainnya seperti Guntur Romli serta Bonnie Triyana.

Sebelum sidang dimulai, para elite PDIP tersebut terlihat menyambut Hasto yang dijadwalkan membacakan eksepsi atas dakwaan KPK, hari ini Jumat (21/3/2025).

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto membacakan eksepsinya setebal 25 halaman yang menguraikan bagaimana operasi politik hingga dirinya duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga: Bentangkan Spanduk di Pengadilan Tipikor, Pendukung Minta Hasto Kristiyanto Dibebaskan

“Kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenaran yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum,” ucap Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (21/3/2025).

Sementara eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Mewakili tim hukum Hasto, Febri Diansyah berharap eksepsi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri.

Untuk itu, Febri menuturkan, pada eksepsi akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK.

Baca Juga: Lawan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Dua Eksepsi Dibacakan di Persidangan

Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x