JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir dalam sidang eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Hasto Tahanan Politik' di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rompi oranye yang digunakan sejumlah elit PDIP tersebut menyerupai rompi yang biasa digunakan oleh tersangka KPK.
Mereka adalah mantan Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan kader PDI-P lainnya seperti Guntur Romli serta Bonnie Triyana.
Sebelum sidang dimulai, para elite PDIP tersebut terlihat menyambut Hasto yang dijadwalkan membacakan eksepsi atas dakwaan KPK, hari ini Jumat (21/3/2025).
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto membacakan eksepsinya setebal 25 halaman yang menguraikan bagaimana operasi politik hingga dirinya duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Bentangkan Spanduk di Pengadilan Tipikor, Pendukung Minta Hasto Kristiyanto Dibebaskan
“Kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenaran yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum,” ucap Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (21/3/2025).
Sementara eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Mewakili tim hukum Hasto, Febri Diansyah berharap eksepsi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri.
Untuk itu, Febri menuturkan, pada eksepsi akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK.
Baca Juga: Lawan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Dua Eksepsi Dibacakan di Persidangan
Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.