JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Mereka menganggap Sekjen PDIP itu sebagai tahanan politik dan meminta hakim membebaskannya.
“Bebaskan Hasto,” bunyi spanduk utama di depan kompleks pengadilan.
Ada juga spanduk yang meminta hakim untuk menggunakan hati nurani saat mengadili Hasto.
“Gunakan Hati Nuranimu Bapak Hakim. Hasto Kristiyanto Tahanan Politik,” bunyi spanduk lainnya.
Sebagai informasi, tim penasihat hukum Hasto menyampaikan dua dokumen eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya di persidangan.
Baca Juga: Staf Hasto Ajukan Praperadilan terhadap KPK, Sidang Perdana 24 Maret di PN Jakarta Selatan
“Ya, hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah.
Febri menyebut eksepsi pribadi Hasto yang setebal 25 halaman, akan menguraikan bagaimana proses hingga dirinya duduk di kursi terdakwa.
Sementara eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para anggota tim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pagi ini.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” terang Febri.
Oleh karena itu, dia menuturkan, eksepsi akan menguraikan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK, secara terang benderang.
Dia mengatakan eksepsi juga akan mencakup tuduhan tidak sahnya penyidikan, dugaan pelanggaran KUHAP dan prinsip due process of law, dugaan pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang dinilai kabur serta dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal obstruction of justice.
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar, Orang Orang Berbaju Hitam Bertuliskan "#Hasto Tahanan Politik" Ikut Hadir
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.