JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2025.
Imbauan ini menjadi sangat krusial mengingat tanggal tersebut diprediksi bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Pemerintah melalui DJP mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
"Mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024," kata Kementerian Keuangan dalam keterangannya, seperti dilansir Kontan, Rabu (19/3/2025).
Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025, sementara Kementerian Agama dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menentapkan 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025.
Sidang isbat berkemungkinan besar akan menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025, Seluruh Tunggakan Pokok dan Denda Dihapus
Meskipun bertepatan dengan hari libur, DJP menegaskan sistem elektronik tetap beroperasi dan wajib pajak masih dapat melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir melalui saluran elektronik di laman DJP Online.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.