JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons pelarangan prajurit TNI berbisnis yang tertuang dalam revisi Undang-Undang TNI.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada anggotanya yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengemudi ojek hingga penjual es.
Namun, menurutnya, pekerjaan sampingan tersebut tidak termasuk dalam kategori bisnis.
#ojekonline #bisnis #tni
Baca Juga: [FULL] Fakta Kasus 3 Polisi Gugur di Lampung: Senjata Api Ditemukan-Kompolnas Datangi TKP
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.