Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Murni

Kompas.tv - 4 November 2019, 13:57 WIB

Majelis hakim memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basirdalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Majelis hakim menyebut Sofyan Basir tidak terlibat dalam dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan blackgold Natural Resources serta China Huadian Engineering Company Limited.

Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap bahkan diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. Sebelumnya jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

#SofyanBasir #PLTURiau1 #Bebas

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x