JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 24 aset dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, puluhan aset yang disita itu atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), serta dua aset di Surabaya," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI
Menurut penjelasannya, berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) 24 aset yang disita tersebut senilai Rp 882,5 miliar.
"Terhadap ke-24 aset tersebut dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PE) tersebut.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT PE.
Mereka yakni, DW selaku Direktur Pelaksana LPEI, AS selaku Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, NN selaku Direktur Utama PT PE, dan SMD selaku Direktur Keuangan PT PE.
Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Terbaru, KPK telah menahan tiga dari lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah tersagka NN yang ditahan oleh KPK sejak Kamis (13/3).
Sementara untuk tersangka JM dan SMD ditahan KPK pada hari ini, Kamis (20/3).
"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur," tega Asep.
Ia menuturkan penahanan para tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.