Kompas TV nasional hukum

Kejagung Jadwalkan Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Besok, terkait Kasus Korupsi

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 17:44 WIB
kejagung-jadwalkan-panggil-eks-dirut-pertamina-patra-niaga-alfian-besok-terkait-kasus-korupsi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memberikan keterangan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Kejagung akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution pada, Jumat (21/3/2025). (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution pada, Jumat (21/3/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung menyebut Alfian bakal diperiksa terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan besok," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Baca Juga: JA Mengaku Kejagung Lakukan yang Terbaik Usut Korupsi Pertamina: Ini Bukti Negara Masih Ada

Menurut penjelasannya, pemeriksaan akan digelar Jumat pagi, pukul 09.00 WIB.

Kejagung berharap agar Alfian dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Apakah hadir atau tidak, kami belum terkonfirmasi, tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kejagung Sudah Periksa 147 Saksi

Harli mengungkapkan, hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 147 saksi dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi," ucap Harli.

Menurut penuturannya, ratusan saksi itu berasal dari berbagai pihak, salah satunya mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Usai Ahok Diperiksa Terkait Korupsi Pertamina, Kejagung Kemungkinan Periksa Erick Thohir

Diberitakan sebelumnya,  Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x