JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, Rabu (19/3/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut Andi diperiksa soal commitment fee dari tersangka e-KTP Paulus Tannos.
"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa kepada Kompas.Tv, Kamis (20/3).
Baca Juga: Pukat UGM dan Mantan Penyidik KPK Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP
Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pada pemeriksaan Rabu kemarin, Andi diminta keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yaitu tertangkapnya Paulus Tannos yang sebelumnya buron KPK.
Paulus Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Saat itu ia mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi tersebut.
Saat ini Paulus Tannos tengah ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Menkum Supratman soal Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Saya Yakin dan Percaya...
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.