JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Alasan pencabutan gugatan ini karena adanya kekurangan dalam materi yang disiapkan.
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025.
Pihak Firli beralasan masih akan memperbaiki materi permohonan dan berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Materi Belum Lengkap
#firlibahuri #kpk #praperadilan #yasinlimpo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.