JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa aksi penolak Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menginap di gerbang Gedung DPR, Senayan sejak Rabu (19/3/2025) malam. Demonstran menolak RUU TNI yang sedainya akan disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3) pagi ini.
Demonstran mendirikan setidaknya tiga tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR. Jumlah massa di depan Gedung DPR dilaporkan terus bertambah hingga Kamis (20/3) pagi.
Salah satu demonstran, Anto menyebut masyarakat kecewa dengan proses pembahasan RUU TNI yang terkesan dikebut dan tertutup. Ia menyoroti rapat RUU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Pembahasan RUU TNI Minim Partisipasi Masyarakat Sipil dan Kurang Transparan
"Kami ingin supaya RUU TNI itu tidak disahkan, kenapa? Kita tidak mau dwifungsi ABRI itu kembali, karena 32 tahun kita di bawah rezim militer Suharto, kita telah melihat bagaimana dwifungsi ABRI menjadi alat yang sangat mengerikan untuk mengacaukan demokrasi," kata Anto, Kamis (20/3) dini hari. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
"Kami sudah memiliki trust issue terhadap DPR, bagaimana sebuah rapat itu bisa dilakukan secara tertutup di hotel mewah tanpa pemberitahuan apa pun, sampai didobrak dulu kemudian ketahuan. Kami mau memastikan hal itu tidak terjadi lagi."
Anto menegaskan, massa aksi menuntut agar DPR/pemerintah tidak mengesahkan RUU TNI yang dinilai dapat mengembalikan dwifungsi militer. Menurutnya, demonstran akan bertahan di kompleks parlemen hingga tuntutan didengarkan.
Sebelunya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi RUU TNI akan dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3). Dave menyebut seluruh fraksi Komisi I telah sepakat membawa rancangan undang-undang tersebut ke tahap pengesahan.
Dave pun menepis anggapan RUU TNI bakal mengembalikan dwifungsi militer karena memperluas posisi sipil yang dijabat militer aktif. Menurutnya, RUU ini justru memastikan supremasi sipil tetap ditegakkan.
“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Dua Hal dalam RUU TNI: Perluasan Jabatan Sipil dan Perpanjangan Usia Pensiun
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.