JAKARTA, KOPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut seluruh personel keamanan yang diterjunkan dalam pengamanan aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/3/2025), tidak dibekali senjata api.
"Seluruh personel pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata dan tetap menghormati massa aksi yang ingin menyampaikan pendapatnya," kata Susatyo dikutip dari Kompas.com.
Dalam pengamanan aksi tersebut, pihak kepolisian mengerahkan 5.021 personel gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.
Mereka ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar kompleks Gedung DPR RI.
"Kami melibatkan 5.021 personel gabungan," kata Susatyo.
Baca Juga: Tuai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU TNI di Rapat Paripurna?
Fokus pengamanan diarahkan untuk mencegah massa aksi memasuki area dalam Gedung DPR RI.
Susatyo menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Dia juga telah menginstruksikan seluruh personel untuk bertindak persuasif, tidak memprovokasi maupun terprovokasi, mengutamakan negosiasi, memberikan pelayanan humanis, serta menjaga keamanan dan keselamatan.
DPR Beri Sinyal Berbeda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan revisi undang-undang TNI pada Kamis (20/3/2025), namun kepastian pengesahan tersebut masih simpang siur setelah beberapa anggota DPR mengeluarkan pernyataan berbeda.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin belum bisa memastikan pengesahan tersebut. "Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya," ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Berbeda dengan Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono justru memastikan RUU TNI akan disahkan hari ini.
Menurutnya, tidak ada lagi perdebatan dalam revisi undang-undang tersebut karena seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyatakan sepakat dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU TNI Disahkan Hari Ini
Dave menegaskan bahwa perubahan UU TNI justru akan membatasi TNI dari fungsi utamanya.
"Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," katanya.
Di sisi lain, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyuarakan kekhawatiran berbeda.
"Inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.