JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, kesembilan saksi yang diperiksa adalah:
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi di Kasus Pertamina: Enggak Ada, Mereka Takut dengan Saya
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ucap Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina Bertambah
Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan ada penambahan tersangka dalam perkara korupsi di Pertamina.
“Saya sependapat itu tidak mungkin hanya sembilan orang, nggak mungkin, pasti bertambah lah,” ucap Burhanuddin di On Point Adhisty Larasati yang ditayangkan Youtube Kompas TV Podcast, Jumat (14/3/2025).
Namun, Burhanuddin meminta masyarakat bersabar dengan proses yang dilakukan Kejagung. Menurut Burhanuddin, Kejagung akan membuktikan lembaganya berkerja secara sistemik dan profesional.
“Tapi tunggu dulu lah, sabar, jadi biar kami bekerjanya sistemik, tidak harus panggil ini, panggil ini lagi, insyaallah lah, kita akan buktikan kepada masyarakat bahwa kita professional,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Telah Periksa 120 Saksi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.