JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dua hal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pertama, Komnas HAM menyoroti perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif dalam Pasal 47.
"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," sebut Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dalam pembahasan RUU TNI kali ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.
Baca Juga: Saat Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui RUU TNI
Kemudian catatan Komnas HAM yang kedua, perpanjangan usia pensiun TNI dalam Pasal 53.
"Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas," ujar Anis.
Menurut penuturannya, pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 pada usulan perubahan UU TNI yang dibahas kali ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi di tubuh TNI.
"Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif, tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya," tutur Anis.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Akui Bertemu Presiden Prabowo dan Bahas RUU TNI
Maka dari itu, Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan empat hal terkait RUU TNI.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap implementasi UU TNI sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
Kedua, menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislatif. Penyusunan RUU harus transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung kebijakan.
Ketiga, mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Komnas HAM mendorong revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dl sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
Keempat, mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Komnas HAM menilai, usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, serta efisiensi anggaran pertahanan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.