Kompas TV nasional humaniora

BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 15:55 WIB
bkn-terbitkan-jadwal-terbaru-penetapan-nip-dan-pengangkatan-cpns-pppk-2024
Ilustrasi. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Jadwal baru tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Sebelumnya, Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Pengumuman ini sekaligus mengoreksi pengumuman sebelumnya. Saat itu, pengangkatan CPNS disebut bakal dilakukan Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Baca Juga: Sambut Tahun Ajaran Baru, Mensos Sebut 45 Sekolah Rakyat di Berbagai Lokasi Siap Digunakan

Melalui surat Kepala BKN, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Ia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbau Zudan, Rabu (19/03/2025) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.

Jadwal Pengangkatan CPNS 2024

Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.

Adapun penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN.

Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.

Baca Juga: Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mampukah Timnas Raih Poin?

Jadwal Pengangkatan PPPK 2024

Sementara untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan T.A 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, dimana usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN.

Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.Oleh karena itu,


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : bkn.go.id

Komentar (1)
saya masih sakit hati dengan sistem seleksi pppk kemarin, nilai saya 518 sedangkan yg lulus nilainya 341, alasannya karen dia k2, lalu kenapa di ikutkan seleksi kalo memang sudah dipastikan hanha untuk k2, sudah susah payah belajar serius, buang2 biaya, waktu, tenaga dan pikiran.. ini untuk posisi



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x