JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (19/3/2025).
"Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan bahwa masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan perbaikan,” ungkap Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setidaknya tiga kali.
Praperadilan pertama pada 24 November 2023 ditolak, sementara pengajuan kedua pada 22 Januari 2024 dicabut karena alasan teknis dan perlu elaborasi lebih lanjut.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Permohonan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri
#firlibahuri #syl #eksketuakpk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.