JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan dikebutnya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memberikan nilai tambah bagi pemberantasan korupsi. Sebab dalam revisi UU TNI tidak ada aturan tegas untuk pejabat TNI yang melakukan korupsi.
Padahal, kata Peneliti ICW Egi Primayogha, ada kasus korupsi cukup serius di tubuh TNI antara lain pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Dalam kasus ini, anggota militer hanya dihentikan dengan alasan alat bukti tidak cukup sementara pelaku dari unsur sipil divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Permohonan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri
“Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Egi Primayogha, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, ICW juga menyoroti pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif. Bagi ICW, sambung Egi, RUU TNI akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer.
“Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ICW mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU yang dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif.
Baca Juga: Gusdurian Respons RUU TNI: 32 Tahun Kita Berjuang untuk Supremasi Sipil, Bukan Senjata
“ICW mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional,” tegasnya.
ICW pun mendesak agar anggota militer aktif kembali ke barak dan tidak menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melanggengkan impunitas.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Rencananya, RUU TNI akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan pada Kamis, 19 Maret 2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.