JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Parulian Manik kabulkan permohonan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, untuk mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Demkian Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/3/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” ucap Parulian, memutuskan setelah rapat diskor beberapa saat.
Kemudian, Hakim Parulian memerintahkan kepada kepaniteraan untuk mencoret perkara 42/Pid.Pra/2025 /PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana.
Baca Juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro: Masih Ada Kekurangan
“Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar beralasan permohonan praperadilan kliennya batal diajukan karena masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan.
“Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan, dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan, serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” ucap Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Hakim kemudian meminta pihak dari Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk memberikan pernyataan atas batalnya gugatan Firli Bahuri.
“Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi oleh pemohon kepada kita sekalian yang ada di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.