Kompas TV nasional politik

Gusdurian Respons RUU TNI: 32 Tahun Kita Berjuang untuk Supremasi Sipil, Bukan Senjata

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 13:12 WIB
gusdurian-respons-ruu-tni-32-tahun-kita-berjuang-untuk-supremasi-sipil-bukan-senjata
Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian. (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengingatkan, rakyat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk mewujudkan supremasi sipil dan hukum, bukan supremasi senjata.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan jangan sampai revisi Undang-Undang (RUU) TNI justru memberi ruang bagi supremasi senjata.

“Inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” tegas Alissa di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

Alissa mengaku khawatir RUU TNI yang kini tengah dibahas DPR RI justru melegitimasi mereka yang memegang senjata, berada di ruang-ruang sipil. Seharusnya, kata Alissa, RUU TNI diubah untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.

“Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja,” ujarnya.

Menurut Alissa, jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti. Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.

“Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkehendak yang sama dengan penguasa,” ucap Alissa.

Alissa pun menceritakan, sebagai ibu di Jaringan Gusdurian, dirinya kerap mendampingi warga yang terdampak langsung proyek strategis nasional dan harus berhadapan dengan aparat.

“Jaringan Gusdurian yang saya adalah emboknya (ibunya) ini, kami banyak sekali mendampingi warga masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional. Dengan siapa mereka berhadapan? Dengan yang memegang senjata,” tuturnya.

Baca Juga: Ibas: Revisi UU TNI Harus Kedepankan Supremasi Sipil

“Ini dalam kondisi mereka (angkatan bersenjata) tidak punya wewenang. Nah, kalau diberikan jalur ini, akses ini, maka kehadiran mereka kemudian menjadi legal,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup 3 pasal di antaranya tentang penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x