Kompas TV nasional hukum

Menteri HAM Sarankan Polisi Tidak Proses Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI: Solusi Mediasi Saja

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 08:52 WIB
menteri-ham-sarankan-polisi-tidak-proses-laporan-penggerudukan-rapat-ruu-tni-solusi-mediasi-saja
Ketua Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus dan sejumlah aktivis lain saat menggeruduk pintu rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyarankan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk menindaklanjuti laporan penggerudukan rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (19/3/2025), Pigai meminta agar polisi tidak memproses laporan itu secara hukum.

"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum," kata Pigai dalam keterangannya, Rabu.

"Kalau enggak salah ada Peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif," imbuhnya.

Baca Juga: Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Fairmont, KontraS: Ada Upaya Teror dari Orang Tak Dikenal

Aturan yang dimaksud oleh Pigai adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dirinya sebagai Menteri HAM, kata Pigai, memastikan pemerintahan Prabowo Subianto memberi ruang partisipasi publik, terbuka terhadap kritik, dan tidak mengekang kebebasan sipil.

"Oleh karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil, Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menyebut petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan, laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Benar, tanggal 15 Maret kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Erick Thohir Lepas Skuad Timnas di Hotel Fairmont: Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Indonesia

Meski begitu, Ade Ary menyebutkan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan.

Diketahui, laporan itu dibuat usai tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x