Kompas TV nasional politik

Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 20:45 WIB
komisi-i-dpr-setujui-revisi-uu-tni-dibawa-ke-rapat-paripurna
Komisi I DPR RI menggelar rapat membahas RUU TNI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025). 

"Kami minta persetujuan yang terhormat bapak ibu anggota Komisi 1 DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 20024 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto kepada forum, dipantau dari YouTube KompasTV

"Setuju," jawab forum setelah pertanyaan yang dilontarkan Utut. 

Utut pun mengetok palu satu kali sebagai tanda pengesahan keputusan rapat. 

Setelah keputusan dicapai, dilakukan penandatanganan naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disetujui bersama. 

Baca Juga: Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi terkait Geruduk Rapat RUU TNI, Nilai Laporan Keliru

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hanya ada tiga pasal dalam RUU TNI yang dibahas DPR. 

Hal ini disampaikannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025). 

Ketiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan adanya draft yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang dibahas di DPR. 

"Hanya ada tiga pasal (yang dibahas), yaitu pasal 3, pasal 53, dan dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali," katanya, dikutip dari YouTube KompasTV

"Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda." 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x