JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa tanah yang melibatkan aktor almarhum Mat Solar atau Nasrullah belum menemukan titik terang hingga akhir hayatnya.
Tanah milik almarhum seluas 1.300 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019.
Namun hingga kini ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum diterima karena permasalahan administrasi kepemilikan.
Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan gugatan atau mediasi.
Namun, kepergian Mat Solar sehari sebelum persidangan membuat proses hukum harus mengalami perubahan.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam menjelaskan, sengketa ini bermula dari proses kepemilikan tanah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Muhammad Idris, yang kemudian menjualnya kepada Rusli.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kenang Komunikasi Terakhir dengan Mat Solar
Namun, saat transaksi dilakukan, balik nama tidak segera dilakukan. Ketika tanah akhirnya dibeli oleh Mat Solar, proses balik nama langsung dilakukan dari Muhammad Idris.
"Iya kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris yang insyaallah besok adalah sidang pertama tanggal 19 Maret 2025. Tapi Allah berkehendak lain almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," kata Khairul Imam di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Khairul menambahkan, kesalahan administrasi dalam kasus ini disebabkan oleh beberapa pihak terkait.
"Memang ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK atapun BPN sendiri. Karena sebelum adanya sidang ini sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihak Muhammad Idris telah mengakui tanah tersebut memang telah dijual kepada Mat Solar, lengkap dengan dokumen yang telah diserahkan.
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Khairul lagi.
Khairul memastikan pihaknya memiliki bukti lengkap transaksi, mulai dari kuitansi di bawah tangan hingga Akta Jual Beli (AJB) Notaris.
Namun, dengan wafatnya Mat Solar, status gugatan harus disesuaikan.
Karena Mat Solar adalah pemberi kuasa utama dalam kasus ini, maka gugatan yang telah terdaftar harus mengalami perubahan dan dialihkan ke ahli warisnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kenang Komunikasi Terakhir dengan Mat Solar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.