Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sementara itu, Novel berharapKapolri yang baru bisa mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan dirinya segera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.