Kompas TV nasional hukum

Kutuk Penembakan Anggota Polri di Lampung, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Mekanisme Pidana

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 14:09 WIB
kutuk-penembakan-anggota-polri-di-lampung-setara-institute-desak-pelaku-diproses-mekanisme-pidana
Petugas menurunkan jenazah anggota Polri yang gugur tertembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam, setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung, Lampung, Selasa (18/3/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Dian Hadiyatna/nym.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV SETARA Institute menanggapi gugurnya tiga anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Way Kanan, Lampung, akibat ditembak saat menggerebek judi sabung ayam.

Peristiwa itu terjadi  di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.

Mengutip keterangan tertulis Hendardi selaku Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Selasa (18/3/2025), SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan itu.

“SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat oleh aparat di Way Kanan. Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg Di Tol

“Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten,” tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Catatan SETARA Institute, sepanjang periode tahun 2014-2024, terjadi tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan.

Ia mengingatkan, awal tahun ini, sudah terjadi dua kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut.

“Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena tersebut hanyalah puncak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan.”

“SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana,” tuturnya.

Sebab, tindakan pelaku tidak berkaitan dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum.

Baca Juga: Update Kondisi di TKP Penembakan dan Proses Autopsi 3 Jenazah Polisi di RS Bhayangkara

Menurutnya, pemerintah mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.”

“Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum,” tuturnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x