Kompas TV nasional politik

Soal Revisi UU TNI, TB Hasanuddin Sebut Bukan untuk Kembali ke Orde Baru

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 13:21 WIB
soal-revisi-uu-tni-tb-hasanuddin-sebut-bukan-untuk-kembali-ke-orde-baru
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). TB Hasanuddin mengungkapkan revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur ribuan TNI aktif di kementerian dan lembaga.  (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pentingnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas di Komisi I.

Menurut dia, revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur ribuan prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Revisi ini, kata dia, diperlukan untuk memberikan kejelasan dan pengaturan yang lebih baik terkait penempatan prajurit TNI di luar institusi militer. 

"Nah kawan-kawan, revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur hal ini, bukan untuk mengembalikan Orde Baru seperti kekhawatiran beberapa pihak," ujarnya, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

"Paham kan sekarang, kalau revisi UU ini hasilnya diharapkan akan lebih baik," tambahnya.

Baca Juga: Ibas: Revisi UU TNI Harus Kedepankan Supremasi Sipil

Berdasarkan data tahun 2024 yang dikutip dari pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

Selain itu, ada 101 prajurit TNI aktif yang ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selamat mengonfirmasi bahwa data tersebut berasal dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Hasil penelitian saya. Bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Namun, proses revisi UU TNI tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil menolak revisi tersebut. 

Mereka mengkhawatirkan kebangkitan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, terutama melalui perubahan pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terkait dengan penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.

Meskipun demikian, TB Hasanuddin berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan solusi yang lebih baik dalam pengaturan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, sehingga dapat mendukung fungsi dan tugas mereka secara optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Baca Juga: Revisi UU TNI Dinilai Tertutup, Imparsial: DPR Seperti Sembunyikan Draf dari Publik


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x