JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pentingnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas di Komisi I.
Menurut dia, revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur ribuan prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Revisi ini, kata dia, diperlukan untuk memberikan kejelasan dan pengaturan yang lebih baik terkait penempatan prajurit TNI di luar institusi militer.
"Nah kawan-kawan, revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur hal ini, bukan untuk mengembalikan Orde Baru seperti kekhawatiran beberapa pihak," ujarnya, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
"Paham kan sekarang, kalau revisi UU ini hasilnya diharapkan akan lebih baik," tambahnya.
Baca Juga: Ibas: Revisi UU TNI Harus Kedepankan Supremasi Sipil
Berdasarkan data tahun 2024 yang dikutip dari pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.
Selain itu, ada 101 prajurit TNI aktif yang ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selamat mengonfirmasi bahwa data tersebut berasal dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil penelitian saya. Bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Namun, proses revisi UU TNI tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil menolak revisi tersebut.
Mereka mengkhawatirkan kebangkitan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, terutama melalui perubahan pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terkait dengan penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.
Meskipun demikian, TB Hasanuddin berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan solusi yang lebih baik dalam pengaturan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, sehingga dapat mendukung fungsi dan tugas mereka secara optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Baca Juga: Revisi UU TNI Dinilai Tertutup, Imparsial: DPR Seperti Sembunyikan Draf dari Publik
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.