JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) putuskan, pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI akan terus berlanjut hingga dibawa ke dalam rapat paripurna siang ini, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan jadwal yang diterima redaksi Kompas TV, DPR akan memulai rapat panja pembahasan RUU TNI dengan tim panja pemerintah pada Pukul 13.00 WIB. Agenda rapat adalah laporan timus dan timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara. Rapat kerja dilakukan dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Eks Gubernur Lemhanas soal RUU TNI, DPR Buat Masyarakat Beli Kucing Dalam Karung
Agendanya adalah pengantar dari pimpinan Komisi I DPR RI, kemudian laporan panja pembahasan RUU. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU dan ada pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah. "Kemudian, penandatanganan naskah RUU dan terakhir pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI," begitu jadwal yang beredar.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, RUU TNI menimbulkan penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Lantaran, proses pembahasan yang dilakukan oleh Komisi 1 DPR dan pemerintah tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi publik.
“Kami semua sepakat, kami Kelompok Masyarakat Sipil menolak RUU TNI disahkan secara serampangan dan tergesa-gesa,” tegas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mewakili Kelompok Masyarakat Sipil, Senin (17/3/2025).
Bekas pendiri Partai Gerindra sekaligus anak Mohammad Hatta, Halida Hatta, yang turut dalam barisan penolak RUU TNI mengatakan penempatan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bukti kembalinya dwifungsi TNI.
Baca Juga: Imparsial Akui Sudah Sampaikan Usulan untuk Revisi UU TNI: Tapi Kritik Keterbukaan Tidak Direspons
“Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu di antaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Halida.
“Ingat TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang sedangkan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum maka salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung dan salah jika ingin menempatkan militer di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.