KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pelecehan seksual dan narkoba.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang Komisi Etik Polri pada Senin, 17 Maret 2025.
Meski begitu, AKBP Fajar diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dengan total empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
#ekskapolresngada #polri
Baca Juga: Agen Mobil di Aceh Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Diadili Sesuai Hukum Berlaku
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.