JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi dipecat dari Kepolisian RI buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual dan narkoba.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada AKBP Fajar berdasarkan keputusan Sidang Komisi Etik Polri yang digelar pada Senin (17/03).
Namun, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mantan Kapolres Ngada itu menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual dengan total empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Terbaru! Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Jalani Sidang Etik Buntut Kasus Asusila
#kapolresngada #ptdh #kasusasusila
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.