Kompas TV nasional humaniora

Simak, Berikut Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 19:32 WIB
simak-berikut-golongan-asn-yang-tidak-mendapatkan-thr-2025
Ilustrasi THR. (Sumber: Envato by johan10)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin, 17 Maret 2025 menjadi hari yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Sebab, pada hari ini pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 49,9 triliun.

Kabar baiknya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa THR tahun ini akan diberikan secara utuh tanpa potongan pajak.

Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR juga dipastikan dibayarkan 100 persen. Aturan terkait THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

Secara rinci, THR 2025 diberikan kepada ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Khusus bagi pensiunan PNS, THR mencakup beberapa komponen, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Namun, tidak semua ASN dan aparat negara berhak menerima THR tahun ini.

Dalam PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori yang tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Percepat Pengangkatan Calon ASN, Menpan RB: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Golongan yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Di tengah kebahagiaan banyak PNS dan pensiunan yang menerima THR, ada kelompok tertentu yang harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak termasuk dalam penerima manfaat.

Berikut adalah daftar golongan yang tidak mendapatkan THR 2025:

  • ASN, TNI, dan Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
  • Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak menerima THR.
  • ASN, TNI, dan Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk dalam penerima THR 2025.

THR 2025 untuk Guru dan Dosen

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Baca Juga: Cerita ASN, Ojek Online hingga PRT Merespons Efek THR Lebaran di Tengah Ekonomi Lesu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x