JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, dan organisasi lainnya menyampaikan petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Petisi ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan Dwi Fungsi Militer.
Salah satu kekhawatiran yang tercantum dalam petisi ini adalah potensi pelanggaran HAM berat jika TNI dilibatkan dalam penanganan masalah sosial.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa banyak penolakan yang muncul di media sosial terkait revisi UU TNI tidak sesuai dengan pasal-pasal yang dibahas di Komisi I DPR.
Dasco menegaskan bahwa banyak draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan pembahasan resmi di Komisi I DPR.
Baca Juga: [FULL] Update Bahasan DPR Soal Revisi UU TNI Usai Tuai Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
#ruutni #revisiuutni #dpr #tolakruutni
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.