Kompas TV nasional humaniora

Pemprov DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk Lebaran 2025, Cek Syaratnya

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 18:16 WIB
pemprov-dki-jakarta-kembali-buka-pendaftaran-mudik-gratis-untuk-lebaran-2025-cek-syaratnya
Ilustrasi mudik gratis. (Sumber: (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesempatan bagi warga Jakarta untuk mengikuti program mudik gratis kembali terbuka.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran mudik gratis untuk Lebaran 2025 akan kembali dibuka pada Rabu, 19 Maret 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (17/3/2025). 

“Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 DIBUKA KEMBALI! #TemanDishub, kamu masih bisa mengikuti Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, lho!” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, pendaftaran program ini telah dibuka pada 7 Maret 2025, namun ditutup lebih awal karena kuota peserta sudah terpenuhi.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Jalur Pantura dan Akses Pelabuhan di Cilegon Masih Butuh Perbaikan

Namun, untuk mengakomodasi lebih banyak pemudik, Pemprov DKI memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran pada 19 Maret 2025. 

Pendaftaran akan tetap berlangsung hingga kuota kembali terpenuhi.

Persyaratan Pendaftaran Mudik Gratis

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, beberapa dokumen administratif harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP DKI Jakarta (diprioritaskan bagi warga Jakarta)
  • STNK (bagi peserta yang membawa sepeda motor)
  • Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Setelah berhasil mendaftar, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen yang telah diunggah ke lokasi verifikasi yang telah ditentukan.

Lokasi Verifikasi Dokumen

Untuk memastikan keabsahan dokumen, peserta harus mendatangi salah satu dari beberapa lokasi verifikasi berikut:

  • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

Baca Juga: Pantauan Pelabuhan Parepare hingga Ternate, Warga Mulai Mudik Lebih Awal

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x