Kompas TV nasional politik

Ketua MPR Minta Pembahasan Revisi UU TNI Harus Rigid, Ini Alasannya

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 01:05 WIB
ketua-mpr-minta-pembahasan-revisi-uu-tni-harus-rigid-ini-alasannya
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung MPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TVKetua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus disusun secara tegas dan terperinci sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sipil.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Ya harus rigid (tidak mudah berubah). Harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Polemik Rapat RUU TNI, DPR Tetap Bahas di Paripurna?

Ia menilai revisi UU TNI tidak akan mengarah pada penguatan dwifungsi ABRI.

Menurut dia, penolakan terhadap revisi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

"Saya kira itu (penolakan) dalam negara demokrasi itu sesuatu yang biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani menekankan pentingnya memperkuat posisi TNI melalui revisi UU tersebut. Sebab, UU TNI yang telah berlaku selama hampir 25 tahun perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara.

"Hampir 25 tahun yang lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan setelah direvisi sekian puluh tahun, itu apalagi TNI, sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital bagi negara. Saya kira perlu ada penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut," katanya.

Baca Juga: Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Partisipasi Publik Formalitas!

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi 1 DPR RI hanya melakukan revisi 3 pasal dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

Hal tersebut disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu, saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x