KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional meyakini, AKBP Fajar akan dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan, dalam sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, penting bagi Propam Polri untuk menggali konstruksi kejadian. Hal ini akan menjadi dasar proses hukum pidananya.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa. Hasil tes urine juga menunjukkan AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Kehadiran fakta-fakta tersebut, Kompolnas meyakini AKBP Fajar akan disanksi pemecatan tidak dengan hormat dan mendorong vonis seumur hidup.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mendorong polisi untuk turut mengusut dugaan kasus perdagangan anak berbasis dunia maya. Ini dinilai perlu sebagai upaya peringatan bagi publik mengenai potensi kejahatan pada anak berbasis daring, memiliki beragam bentuk, dan menjadi ancaman berbahaya.
Baca Juga: Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Diungkap, LPA NTT: Ada Dugaan Tindak Perdagangan Orang
#akbpfajar #kapolresngada #ptdh #polisi #narkoba
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.