JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, dan organisasi lainnya menyampaikan petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Petisi ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan Dwi Fungsi Militer.
Salah satu poin utama dalam petisi tersebut adalah kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran HAM berat jika TNI dilibatkan dalam penanganan masalah sosial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga mempertanyakan partisipasi publik yang dianggap hanya formalitas dalam penyusunan revisi UU TNI.
Menurut Isnur, demokrasi yang terbuka harus diterapkan dalam proses revisi undang-undang untuk memastikan adanya kajian yang matang.
Sementara itu, aktivis KontraS menyoroti proses revisi UU TNI yang dianggap terlalu cepat. KontraS juga menilai bahwa pernyataan Sufmi Dasco Ahmad mengenai keterlibatan publik hanyalah bentuk pengelakan, karena sejak awal tidak ada ruang nyata bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembahasan revisi.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi ABRI
#revisiuutni #rapatdpr #kontras #ruutni
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.