JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang pledoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
“Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum," ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.
Baca Juga: Akui Salah dan Menyesal, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hakim Ringankan Hukumannya
#penembakanbosrental #bosrental #tni
Video Editor: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.