JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani menegaskan kehadiran partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk meluruskan revisi yang tidak sesuai.
Pernyataan ini disampaikan Puan setelah PDIP mendapat kritik karena politikus PDIP Utut Adianto menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, yang dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," kata Puan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Puan menjelaskan pimpinan DPR dan Komisi I DPR RI telah memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan revisi UU TNI. Dari penjelasan tersebut, ia menilai tidak ada pelanggaran dalam proses yang sedang berlangsung.
Selain itu, menurutnya, tiga pasal yang akan direvisi telah melewati pembahasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak, dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari panjanya," katanya.
Ia menyatakan, hasil revisi UU TNI nanti juga akan dipaparkan secara transparan ke publik.
"Jadi silakan dilihat hasil Panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja yang akan kita putuskan bersama," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi 1 DPR RI hanya melakukan revisi 3 pasal dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.
Baca Juga: Dasco Bantah Komisi I DPR Kebut Revisi UU TNI: Sudah Beberapa Bulan Dibahas, Ada Partisipasi Publik
Hal tersebut disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu, saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.