JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, terdakwa 3 dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut memberikan pernyataannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Ia pun meminta majelis hakim untuk meringankan hukumanya.
"Mohon kiranya majelis hakim semua, meringankan hukuman kami," kata Rafsin.
"Kami sadar kami salah, kami sangat mengakui kesalahan kami, dan kami sangat menyesali perbuatan kami," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Terdakwa ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus warga negara Indonesia yang lebih baik lagi.
"Kami mohon kepada majelis hakim, mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi, yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang," ungkapnya.
"Mohon izinkan kami menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang lebih baik lagi, yang berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban tewas dan luka, atas perbuatannya.
"Kami ingin menyampaikan, permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum. Serta kepada korban luka, kepada istri, anak, dan cucu, dan seluruh keluarganya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya Yang Mulia," ucapnya.
"Akibat dari kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami, sampai mengakibatkan hal seperti ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya," kata Rafsin.
Baca Juga: Ketika Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah menjalani sidang tuntunan.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban luka dan tewas.
Di mana terdakwa Bambang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli Rp146.354.200.
Sementara terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada Ramli Ro73.177.100.
Kemudian untuk terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman, Rp147.133.500, dan membayar restitusi kepada Ramli Rp73.177.100.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.