Kompas TV nasional politik

Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 15:27 WIB
mensesneg-prasetyo-hadi-pastikan-revisi-uu-tni-bukan-kembalikan-dwifungsi-abri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di Akmil Magelang, Jateng, Minggu (27/10/2024). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Enggak-enggak. Ndak, kami pastikan tidak (revisi UU TNI bukan kembalikan dwifungsi ABRI)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Prasetyo menjelaskan, revisi tersebut bertujuan memperkuat TNI sebagai institusi negara.

Baik dalam menjaga kedaulatan bangsa maupun dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi seolah-olah revisi UU ini bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI Disahkan secara Serampangan

"Kita tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, mohon maaf, revisi UU TNI apa pun itu, TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara. Siapa pun berkewajiban menjaga institusi TNI," katanya.

Menurutnya, revisi ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengembalikan peran ganda TNI di ranah sipil.

Sebaliknya, revisi UU ini bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penugasan TNI, termasuk dalam bidang tertentu seperti penanganan bencana.

"Jangan dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI. Tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua harus siap jika memiliki keahlian," katanya.

Terkait wacana perluasan penugasan TNI ke 16 lembaga dari sebelumnya 10 lembaga, Prasetyo menyebut kebijakan ini didasarkan pada perkembangan zaman.

"Kami mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur. Kami berharap ke depan hal itu bisa diatur melalui undang-undang, supaya jika ada penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar hukum," katanya.

Ia juga menyoroti perkembangan dunia siber, yang belum diakomodasi dalam UU TNI sebelumnya.

"Dulu kan belum ada. UU TNI yang lama belum mengatur itu. Tetapi hari ini, perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI memiliki kemampuan perang siber," ujarnya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Tegaskan Hanya 3 Pasal UU TNI yang Direvisi, Ini Detailnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi 1 DPR RI hanya melakukan revisi 3 pasal dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu, saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x