JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terdakwa 2 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta kepada hakim untuk tetap menjadi prajurit TNI usai dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Kami memohon kepada Yang Mulia, untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska (Komando Pasukan Katak) yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.
Baca Juga: Ketika Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan dua terdakwa lainnya yang menghilangkan nyawa korban.
"Izin menyampaikan penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban," ungkapnya.
Meski demikian ia menyebut dirinya dan dua terdakwa lainnya sejatinya tidak memiliki niatan untuk membunuh korban.
"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami menghilangkan nyawa korban Yang Mulai," ujarnya.
"Dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," sambungnya.
Ia pun mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.