JAKARTA, KOMPAS.TV - Tokoh dan masyarakat sipil membacakan petisi menolak kembalinya dwifungsi lewat Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
“Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi UU TNI kepada DPR 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah, terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Lebih lanjut, Sulistyowati menilai bahwa agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi.
“Justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” katanya.
Baca Juga: Simak Lagi! Kala KSAD Maruli Sentil Penggiring Isu Dwifungsi TNI dan Orde Baru
#ruutni #masyarakatsipil #petisi
Video Editor: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.