JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Masyarakat Sipil menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan secara serampangan dan tergesa-gesa.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mewakili Kelompok Masyarakat Sipil, Senin (17/3/2025).
“Kami semua sepakat, kami Kelompok Masyarakat Sipil menolak RUU TNI disahkan secara serampangan dan tergesa-gesa,” tegas Dimas.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, bekas pendiri Partai Gerindra sekaligus anak Mohammad Hatta, Halida Hatta mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bukti kembalinya dwifungsi TNI.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi
“Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu di antaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Halida.
“Ingat TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum, maka salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung, dan salah jika ingin menempatkan militer di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” lanjutnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan yang menyebutkan jika Komisi 1 DPR RI melakukan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tergesa-gesa.
Baca Juga: Aktivis KontraS Dilaporkan Satpam Fairmont, Usman Hamid: Kita Siapkan Pembelaan
“Tidak ada kebut mengebut dalam revisi undang-undang TNI, seperti kita tahu bahwa revisi undang-undang TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya? berapa bulan lalu dan itu kemudian dibahas di Komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisi publik,” kata Dasco.
Dasco bahkan menyanggah tudingan yang menyebutkan jika revisi UU TNI dilakukan Komisi 1 DPR RI secara diam-diam.
“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” ujar Dasco.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.