Kompas TV nasional peristiwa

Sufmi Dasco Tegaskan Hanya 3 Pasal UU TNI yang Direvisi, Ini Detailnya

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 13:08 WIB
sufmi-dasco-tegaskan-hanya-3-pasal-uu-tni-yang-direvisi-ini-detailnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi 1 DPR RI hanya melakukan revisi 3 pasal dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

Hal tersebut disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu, saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco.

“Kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda,” lanjut Dasco.

Dasco kemudian merinci, dalam pasal 3 UU TNI mengenai kedudukan TNI dipertegas pada ayat 1 jika dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Baca Juga: Usman Hamid: Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kemensetneg Keliru dan Salahi UU yang Lebih Tinggi

“Itu tidak ada perubahan. Kemudian, ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Dasco, adalah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun anggota TNI mengacu pada undang-undang institusi lain.

“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.

Kemudian revisi terakhir adalah pasal 47 yang mengatur tentang bagaimana pejabat aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau Lembaga. Sebelumnya, kata Dasco, di UU TNI yang lama hanya memperbolehkan penempatan untuk 10 Kementerian atau Lembaga, sementara di RUU TNI ada penambahan.

Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi

“Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer, yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, disini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” jelas Dasco.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x